Tuesday, March 28, 2023

Cerita tentang mas karim dan jalan yang penuh lubang kematian

pict by : pixabay-Guvo59


Cerita tentang mas karim dan jalan yang penuh lubang kematian

Sebatang pertama

Selepas ritual sholat sunah tarawih berjamaah, kukayuh pedal sepedaku menuju warung kelontong milik mas Karim. Kenapa harus mas Karim?. Sebab setelah melalui  komparasi harga rokok diberbagai macam warung, warung milik um Karim menjadi pemenang dihati saya. 

Dalam perjalanan menuju warung um Karim, saya terkaget-kaget. Jalanan yang perasaan baru kemarin diperbaiki tukang tambal jalan, sudah dipenuhi martabak (lubang jalanan). Hanya dalam waktu yang singkat dari perbaikan. 

Meski sudah diupayakan perawatan dan perbaikan, lubang jalanan tetap saja menunjukan eksistensinya. Yang paling parah adalah ketika musim penghujan seperti sekarang ini. Air hujan yang menggenang menjadi penyebab terciptanya lubang-lubang tersebut. Dengan kondisi kondisi basah, aspal terkikis akibat tak kuasa menahan gesekan cinta dari ban kendaraan. 

Jalan aspal memang tak sekuat jalan beton. Tapi setidaknya bisa diminimalisir dengan pengadaan drainase yang memadai. Ketiadaan drainase membuat air bingung mau kemana. Terlanjur bingung.


Sebatang kedua

Dengan menimbang betapa pentingnya jalan raya dalam suatu peradaban, tentu hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Sebab jalan raya yang dipenuhi lubang kematian, banyak menimbulkan kemacetan dan kecelakaan. Akibatnya, akses jalan pun menjadi lambat. Mungkin ada beberapa perputaran ekonomi yang tertunda. 

Memang sebuah kerusakan adalah keniscayaan. Namun tidak menutup kemungkinan, dengan adanya perawatan dan perbaikan yang efektif mampu  meminimalisir kerusakan yang lebih parah.

Hal ini tentu menjadi tanggung jawab bersama. Warga sipil ikut andil dalam hal perawatan melalui setoran pajak mereka. Tinggal bagaimana peran pemerintah sebagai eksekutor melaksanakan tugasnya.

Untuk eksekutor yakni pemerintah melalui aparat kementrian Pekerjaan Umum, tidak boleh menunggu banyak laporan dahulu untuk memperbaiki jalan yang rusak. Sesuai pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, Penyelenggara wajib dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaaan. 


Sebatang ketiga

Eumm bagi pengguna reguler jalan raya, adanya lubang jalanan ini sangat menyebalkan. Baik pekerja, pelajar, tukang sayur, driver ojek online, dan yang lainnya, semua kena imbasnya. Kondisi jalan yang baik dan benar saja, kita sudah harus hati-hati. Ditambah dengan adanya fenomena lubang jalanan, kehati-hatian kita bertambah berkali-kali lipat.

Saya penasaran dengan suasana hati para vendor pemenang tender atas fenomena ini. Mungkin perasaan mereka kurang lebih sama dengan penjual peralatan pemakaman. Mau sedih tapi gimana, mau senang tapi gimana. 

Dengan adanya lubang jalanan, seperti angin segar bagi mereka. Peluang mendapatkan cuan terbuka lebar. Tinggal bagaimana merancang strategi supaya tender dimenangkan. Cuan.



Terserah deh gimana caranya yang penting bisa aman tentram dan sejahtera.


Ahh maaf jika keliru, silakan koreksi.
Aku Sayang Kalian








No comments:

Post a Comment